Pengadilan Agama Sampang Gelar Bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat

Kamis (14/11/2024) Pengadilan Agama Sampang melakukan bantuan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara Pengadilan Agama Bangkalan Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 807/Pdt.G/2024/PA.Bkl. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.

Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Sampang A. Riza Suaidi,S.Ag.,M.H.I selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Dr. H. Akhmad Kholil.R,S.Ag. dan Rizka Arsita Amalia,S.H. selaku Hakim Anggota, Humayni Fadly S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Dusun Bandung, RT/RW 000/00, Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan,Kabupaten Sampang. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.


