Briefing PTSP Sebagai Upaya Mengoptimalisasikan Layanan E-Court Bagi Masyakarat Kabupaten Sampang

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampang Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H didampingi oleh Panitera Ibu Dra. Hj. Rofiah, M.Hes menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian petugas PTSP. Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka hal terpenting adalah ramah terhadap semua pihak, baik masyarakat ataupun kuasa hukum. Briefing ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pendaftaran perkara melalui aplikasi E-Court dan memastikan semua data yang diperlukan telah lengkap.


Penggunaan e-court e-litigation atau proses administrasi perkara dan persidangan secara elektronik adalah sebuah sistem pengadilan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memproses, mengatur, dan mempertahankan catatan proses peradilan secara elektronik. Dalam arahannya, Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H menekankan pentingnya penggunaan E-Court untuk mempercepat proses pendaftaran perkara dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Kemudian petugas PTSP harus mengarahkan agar semua pengguna untuk pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik (e-Court), baik pengguna terdaftar maupun pengguna tidak terdaftar. Beliau juga mengingatkan para petugas untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat dan ramah, serta membantu masyarakat dalam memahami dan menggunakan layanan E-Court.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan E-Court dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Dalam arahan beliau menyampaikan bahwa PTSP merupakan garda terdepan Pengadilan Agama Sampang yang langsung berhubungan dengan masyarakat, oleh karena itu petugas PTSP harus meningkatkan kinerja petugas, menjaga kekompakan, konsolidasi, bekerjasama harus terus menerus dijaga dalam sebuah teamwork, dan memenuhi keperluan masyarakat pencari keadilan dalam hal pelayanan.


