Pengadilan Agama Sampang Jalin MoU dengan RRI
Pengadilan Agama Sampang telah melakukan kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Sumenep dalam hal pemberian informasi kepada masyarakat melalui siaran radio. Perjanjian Kerja Sama Tersebut ditandatangani oleh Kepala LPP RRI Sumenep Ibu Dra. Agustini, M. Sos dan Ketua Pengadilan Agama Sampang, Bapak A. Riza Suaidi, S. Ag., M.HI tentang Program Siaran penyelesaian perkara masyarakat yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di Stasiun Produksi Sampang. Setiap bulannya berbagai informasi telah disampaikan selama setahun penuh yang memberikan manfaat kepada para pencari keadilan. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang 1 Prof. Dr. (H.C.) Busthanul Arifin, S.H Pengadilan Agama Sampang.


Penandatangan perjanjian kerja sama antara LPP RRI Sumenep dengan berbagai instansi vertikal di Kabupaten Sampang merupakan wujud nyata dari komitmen LPP RRI Sumenep dalam menyebarluaskan informasi kepada warga masyarakat khususnya yang berada di wilayah Sampang. “Kami membutuhkan media, selama ini kami masih mencari cara untuk menyebarluarkan informasi, dan ini memang jalan yang kami tunggu-tunggu ada media yang kerjasama dengan kami, mudah-mdahan banyak manfaat yang bisa didapatkan baik untuk pengadilan agama maupun bagi masyarakat,” jelas Bapak A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I sebagai Ketua Pengadilan Agama Sampang. Acara ini menandai awal dari kolaborasi strategis yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas program sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan foto bersama.


