Sosialisasi Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP serta Perlakuan Terhadap RPL Perkara

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Sampang pada hari Senin 05 Agustus 2024 pukul 14.00 sampai dengan selesai Panitera (Ibu Dra. Hj. Rofi’ah, M.HES), Kasir (Meidiyanti Putri Rahmadini, A.Md., A.B) dan Bendahara Penerima (Febriyanti Pratama, A.Md.) memenuhi undangan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 1170/BUA.3/UND.KU1.1/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 secara virtual mengenai Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP serta Perlakuan RPL Perkara. Acara ini dipandu oleh MC yakni Novia Husein dan dibuka secara langsung oleh Edy Yuniadi, S.sos., M.M selaku Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mengingatkan kembali kepada para Kasir apa saja yang harus dilakukan terhadap PNBP yang dipungutnya dan pertanggungjawaban terhadap RPL yang menampung biaya proses perkara. Selain itu, acara ini juga mengingatkan kembali tugas penting mereka para Bendahara Penerima setiap satuan kerja yakni harus rutin melakukan penyetoran PNBP ke kas negara setiap harinya. Saat pengelolaan dan penatausahaan PNBP setiap satuan kerja ini juga diharapkan aktif, yang dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan setiap bulannya serta dituangkan dalam bentuk penandatanganan berita acara rekonsiliasi RPL dan berita acara rekonsiliasi PNBP.

Acara berlangsung lancar para peserta nampak aktif mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber. Para peserta juga nampak aktif melakukan tanya jawab setelah materi usai disampaikan. Dengan adanya acara ini diharapkan para kasir dan bendahara penerima dapat melaksanakan tugasnya secara tertib setiap harinya karena PNBP ini juga nantinya akan kembali kepada setiap satuan kerja masing-masing untuk meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik. Sehingga masyarakat pencari keadilan dapat merasa nyaman ketika berkunjung ke satuan kerja masing-masing daerah.

