Pengadilan Agama Sampang Laksanakan Lelang BMN secara Open Bidding
Berdasarkan surat Pengumuman Lelang Nomor 1728/SEK.PA.W13-A31/VII/2024, Pengadilan Sampang telah melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa 1 kendaraan roda empat Suzuki Station Wagon dengan Nilai Limit Gabungan sebesar Rp. 2.530.000,- dan uang jaminan sebesar Rp. 1.265.000,- dijual satu paket dalam bentuk scrap (besi tua). Pelaksanaan lelang dimulai sejak tanggal pengumuman lelang dipublikasi melalui web portal.lelang.go.id. pada tanggal 17 Juli 2024 hingga tanggal 05 Agustus 2024.
Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang (open bidding). Penetapan lelang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan. Bapak Sudarmanto SH, Sekretaris Pengadilan Agama Sampang, Brava Moslem, S.Kom, Plt Kasubbag Umum dan Keuangan yang juga bertindak sebagai pejabat penjual didampingi oleh Berton Mareta Romadona SH mengikuti langsung kegiatan penetapan lelang tersebut.
Jumlah total penawaran terdiri dari 4 peserta dan lelang dimenangkan peserta yang beralamat di Surabaya. Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud peran serta Pengadilan Agama Sampang dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang optimal, efektif, dan efisien.