Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Surat Tercatat Bersama PT. Pos Indonesia Cabang Sampang
Bertempat di ruang sidang I Prof.Dr.(H.C) Busthanul Arifin, SH Pengadilan Agama Sampang diadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Surat Tercatat bersama PT. Pos Indonesia Cabang Sampang. Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampang Bapak A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I, didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H, serta Executive Manager PT. Pos Indonesia Cabang Sampang Bapak Sugijono dan diikuti oleh Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, tenaga teknis Kepaniteraan dan 15 petugas pengantar surat tercatat dari PT Pos Indonesia Cabang Sampang.

Acara DDTK ini bertujuan untuk memberikan pengertian yang sama dan mengetahui teknis pelaksanaan surat tercatat. Pertemuan ini menjadi tempat diskusi guna membahas hal-hal teknis seperti penyerahan surat tercatat, penyerahan foto, penyerahan tanda terima dan memberikan pemahaman mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kebijakan pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat oleh Pengadilan Agama Sampang sebagai bentuk Komitmen bersama antara Pimpinan dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sampang untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat yang berpedoman pada asas cepat, sederhana, dan biaya ringan serta selaras dengan tujuan dari Mahkamah Agung untuk menjadikan Peradilan yang modern.


