Pengadilan Agama Sampang Menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat
Di Wilayah Hukumnya
SAMPANG|| Kamis(27/06/2024) Pengadilan Agama Sampang menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara cerai gugat Nomor 63/Pdt.G/2024/PA.Spg. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Para Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Drs. Moh. Muchsin,M.Sy selaku Hakim Tunggal. Dibantu oleh Moch. Ardany Chabib, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta Achmad Zainuddin,S.H. sebagai Jurusita Pengganti. Penggugat dan Tergugat serta Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat beserta saksi-saksi juga turut hadir dalam sidang ini.


Objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan bangunan Rumah dengan luas bangunan kurang lebih 144 m2 (lebar 12m-panjang 12m). Tim langsung melakukan pengukuran terhadap rumah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh Hakim.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Hakim mengakhiri sidang. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.


