• Persiapan Peringatan 130 Tahun Peradilan Agama

    Persiapan Peringatan 130 Tahun Peradilan Agama

    Thursday, 28 June 2012 01:44
  • Sekarang Era Kebangkitan Peradilan Agama

    Sekarang Era Kebangkitan Peradilan Agama

    Thursday, 28 June 2012 01:55
  • OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DALAM UPAYA REFORMASI KEADILAN

    OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DALAM UPAYA REFORMASI KEADILAN

    Thursday, 28 June 2012 04:26
  • “PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011”

    “PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011”

    Thursday, 28 June 2012 04:37
  • PENGADILAN AGAMA SAMPANG MENDAPATKAN JUARA UMUM KE 3 LOMBA

    PENGADILAN AGAMA SAMPANG MENDAPATKAN JUARA UMUM KE 3 LOMBA

    Wednesday, 23 April 2014 09:13

Hak Pelapor Terlapor

 HAK - HAK PEMOHON/PENGGUGAT DAN TERMOHON/ TERGUGAT

 Hak- hak Pemohon/ Penggugat

1 Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
2 Mendapatkan kesempatan untuk memberikan
keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
3 Mendapatkan informasi mengenai tahapan
laporan pengaduan yang didaftarkan
4 Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara
dengan Terlapor dalam pemeriksaan

 Hak - hak Termohon/ Tergugat

1 Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan
mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2 Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
 Sumber: SK. KMA. No.076/KMA/SK/VI/2009

Hak pencari keadilan

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

 

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  1.
Berhak memperoleh Bantuan Hukum  
  2.
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum  
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan  
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.  
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.  
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.  
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.  
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.  
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.  
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.  
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalam hal terdakwa ditahan.  
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.  
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.  
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.  
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.  
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.  
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.  
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.  
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.  
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.  
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.  
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.  
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.  
 
 

 


HAK-HAK PENASEHAT HUKUM

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Pasal 69

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 70

(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.

(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).

(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.

Pasal 71

(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.

(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.

Pasal 72

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Pasal 73

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.

Pasal 74

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.


HAK PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI

PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI

  1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
  2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
  3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 441.

 



HAK-HAK PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK

PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK

  1. Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
  2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).
  3. Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
  4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  5. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).
  6. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  7. Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi:
  • Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
  • Membatalkan putusan verstek.
  • Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.
  • Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi:
    • Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
    • Menguatkan putusan verstek tersebut.
  1. Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2009, hlm. 386-387. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

DATA SANKSI

DATA HUKUMAN PEGAWAI PERADILAN TAHUN 2010

No PEGAWAI TERKENA HUKUMAN UNIT KERJA TMT HUKUMAN KESALAHAN HUKUMAN
1 Hakim PA. Kab. Kediri 05 Januari 2010 Unprofessional Conduct Pemotongan Remunerasi 100% selama 3 Bulan
2 Hakim PA. Kab. Kediri 05 Januari 2010 Unprofessional Conduct Pemotongan Remunerasi 100% selama 1 Bulan
3 Hakim PA. Kab. Kediri 05 Januari 2010 Unprofessional Conduct Pemotongan Remunerasi 100% selama 1 Bulan
4 Panitera PA. Kodya Malang 13 April 2010 Pelanggaran Disiplin PNS Pemotongan Remunerasi 75% selama 3 Bulan
5 Panitera PA. Jombang 25 Mei 2010 Pelanggaran Disiplin PNS Pemotongan Remunerasi 75% selama 3 Bulan
6 Hakim PA. Magetan 28 Juli 2010 Pelanggaran Kode Etik & PPH Teguran Tertulis

 

Posedur Pengaduan

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sampang

  1. Pengadilan Agama Sampang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Sampang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Sampang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Sampang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Jumlah Pengaduan

JUMLAH PENGADUAN
BULAN OKTOBER 2010

 

JENIS ADUAN  MASUK

 DITERUSKAN KE

PTA SURABAYA

 TMT
Pelanggaran Terhadap Kode Etik (PPH) 0 0 0
Penyalagunaan wewenang / jabatan 0 0 0
Pelanggaran Sumapah Jabatan 0 0 0
Pelanggaran Terhadap Peraturan Disiplin (PNS) 0 0 0
Perbuatan Tercela *) 0 0 0
Pelanggaran Hukum Acara **) 0 0 0
Mal Administrasi ***) 0 0 0
Pelayanan Publik Yang Tidak Memuaskan****) 0 0 0

Keterangan :

*) Berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga Peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.

**) Baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman.

***) Terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.

****) Yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentinganserta masyarakat secara umum.