-
Persiapan Peringatan 130 Tahun Peradilan Agama
Thursday, 28 June 2012 01:44 -
Sekarang Era Kebangkitan Peradilan Agama
Thursday, 28 June 2012 01:55 -
OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DALAM UPAYA REFORMASI KEADILAN
Thursday, 28 June 2012 04:26 -
“PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011”
Thursday, 28 June 2012 04:37 -
PENGADILAN AGAMA SAMPANG MENDAPATKAN JUARA UMUM KE 3 LOMBA
Wednesday, 23 April 2014 09:13
Hak pencari keadilan
- Details
- Category: Pengawasan
- Published on Monday, 23 July 2012 02:56
- Written by pa-sampang
- Hits: 697
Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum | ||
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum | ||
3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan | ||
4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. | ||
5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. | ||
6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. | ||
7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. | ||
8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. | ||
9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. | ||
10. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. | ||
11. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. | ||
12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. | ||
13. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. | ||
14. | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. | ||
15. | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. | ||
16. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. | ||
17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. | ||
18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. | ||
19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan. | ||
20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. | ||
21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
23. | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
HAK-HAK PENASEHAT HUKUM Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 69 Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 70 (1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. (2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum. (3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2). (4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang. Pasal 71 (1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan. Pasal 72 Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Pasal 73 Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. Pasal 74 Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses. HAK PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 441.
HAK-HAK PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 386-387. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. |