-
Persiapan Peringatan 130 Tahun Peradilan Agama
Thursday, 28 June 2012 01:44 -
Sekarang Era Kebangkitan Peradilan Agama
Thursday, 28 June 2012 01:55 -
OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DALAM UPAYA REFORMASI KEADILAN
Thursday, 28 June 2012 04:26 -
“PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011”
Thursday, 28 June 2012 04:37 -
PENGADILAN AGAMA SAMPANG MENDAPATKAN JUARA UMUM KE 3 LOMBA
Wednesday, 23 April 2014 09:13
Hak Pelapor Terlapor
- Details
- Category: Pengawasan
- Published on Monday, 23 July 2012 03:01
- Written by pa-sampang
- Hits: 832
HAK - HAK PEMOHON/PENGGUGAT DAN TERMOHON/ TERGUGAT |
|
Hak- hak Pemohon/ Penggugat |
|
1 | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas |
2 | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun |
3 | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan |
4 | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan |
Hak - hak Termohon/ Tergugat |
|
1 | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. |
2 | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya |
Sumber: SK. KMA. No.076/KMA/SK/VI/2009 |