-
Persiapan Peringatan 130 Tahun Peradilan Agama
Thursday, 28 June 2012 01:44 -
Sekarang Era Kebangkitan Peradilan Agama
Thursday, 28 June 2012 01:55 -
OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DALAM UPAYA REFORMASI KEADILAN
Thursday, 28 June 2012 04:26 -
“PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011”
Thursday, 28 June 2012 04:37 -
PENGADILAN AGAMA SAMPANG MENDAPATKAN JUARA UMUM KE 3 LOMBA
Wednesday, 23 April 2014 09:13
Banding
- Details
- Category: Prosedur
- Published on Friday, 29 June 2012 04:15
- Written by pa-sampang
- Hits: 620
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding: | |||
---|---|---|---|
1. |
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
| ||
a. |
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
| ||
b. |
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
| ||
2. |
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
| ||
3. |
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
| ||
4. |
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
| ||
5. |
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
| ||
6. |
Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
| ||
7. |
Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
| ||
8. |
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
| ||
9. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
| ||
a. |
Untuk perkara cerai talak :
| ||
1) |
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
| ||
2) |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
| ||
b. |
Untuk perkara cerai gugat :
| ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
| |||
PROSES PENYELESAIAN PERKARA : | |||
1. |
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
| ||
2. |
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
| ||
3. |
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
| ||
4. |
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
| ||
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
| ||
6. |
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
| ||
7. |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
|