-
Persiapan Peringatan 130 Tahun Peradilan Agama
Thursday, 28 June 2012 01:44 -
Sekarang Era Kebangkitan Peradilan Agama
Thursday, 28 June 2012 01:55 -
OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DALAM UPAYA REFORMASI KEADILAN
Thursday, 28 June 2012 04:26 -
“PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011”
Thursday, 28 June 2012 04:37 -
PENGADILAN AGAMA SAMPANG MENDAPATKAN JUARA UMUM KE 3 LOMBA
Wednesday, 23 April 2014 09:13
Tupoksi Peradilan
- Details
- Category: info peradilan
- Published on Wednesday, 27 June 2012 08:19
- Written by pa-sampang
- Hits: 1280
TUPOKSI PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
b. Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya
c. Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
d. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta.
e. Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islamf. Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan dan sebagainyag. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya
Sejarah
- Details
- Category: info peradilan
- Published on Wednesday, 27 June 2012 08:17
- Written by pa-sampang
- Hits: 77901
SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA SAMPANG
A. Dasar Hukum Berdirinya Pengadilan Agama Sampang.
Pengadilan Agama Sampang termasuk salah satu Pengadilan Agama yang berkedudukan di Madura, yang dahulu pengaturan tentang susunan, kekuasaan dan hukum acaranya berdasarkan pada Stb. Tahun 1882 Nomor 152 Jo Stb. Tahun 1937 Nomor 116 dan 610 tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura.
Dasar hukum pembentukan Pengadilan Agama Sampang secara spesifik sampai hari ini masih dalam penelusuran. Dokumen tertua yang telah ditemukan berupa putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 1 Tahun 1958 dalam perkara Fasakh yang dijatuhkan pada tanggal 07 januari 1958 dengan ketua dijabat oleh KH. ZUBAIR. Sudah barang tentu, dalam perkembangan Kekuasaan Kehakiman, eksistensi Pengadilan Agama diatur dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahuh 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan terkhir diganti dengan Undang-undang Nomor 4 Tahuh 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, eksistensi Pengadilan Agama telah diperkuat dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menjadi dasar eksistensi dan kewenangan Pengadilan Agama telah semakin diperkokoh dengan lahirnya Undang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur eksistensi dan kekuasaan Pengadilan Agama sebagaimana tersebut di atas sudah barang tentu kesemuanya menjadi dasar berdirinya Pengadilan Agama Sampang.
B. Daftar Ketua Pengadilan Agama Sampang yang pertama s/d sekarang
Dari data yang sementara ini dapat dihimpun, jabatan Ketua Pengadilan Agama Sampang secara berurutan dijabat oleh :
1. KH. ZUBER Periode jabatan masih ditelurusi
2. KH. ZAYYADI Periode jabatan masih ditelusuri
3. Drs. H.M. YUSOEF CHOTIB, SH. Tahun 1976 – 1992
4. A. SOETIKNO ROZY, SH. Tahun 1992 – 1994
5. Drs. A. FAQIH SULAIMAN Agustus 1994 – September 2001
6. Drs. MUSTANJID AZIZ Juni 2002 – Agustus 2004
7. Drs. HIDAYAT KUSFANDI, SH Agustus 2004 – Januari 2006
8. Drs. HIDAYAT, SH. Januari 2006 S.D 2008
9. Drs. H. NANANG FAIZ 2008 S.D 2010
10. Drs.H. Moh. Khazin 2010 s/d sekarang
Visi Misi
- Details
- Category: info peradilan
- Published on Wednesday, 13 June 2012 02:40
- Written by Bambang
- Hits: 1112
VISI :
Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung
Misi :
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan