Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Sampang

berakhlaknew

 
 
 

Written by Super User on . Hits: 3076

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

Tugas pokok Pengadilan :

       Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

Fungsi Pengadilan :

1.    Fungsi Mengadili (Judicial Power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);

2.    Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkat laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide: Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawasn Bidang;

3.    Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);

4.    Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksanana, Bidan Umum dan Keuangan, dan Bidang Perencanaa, Teknologi Informasi dan Pelaporan);

5.    Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabilan diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

6.    Fungsi Lainyya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampang

 Jl. Jaksa Agung Suprapto

     No. 86 Kota Sampang

 Telp: 0323-321025

 Fax: 0323-326396

LOGO wa Wa: 081333458054

 Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

  Ikuti Sosial Media Kami

         logo wa hitam removebg preview

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sampang@2021
cctv
///////
banner