Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Sampang

berakhlaknew

 
 
 

Written by Super User on . Hits: 3099

logo PA SAMPANG

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Informasi ada dua jenis, yaitu informasi secara lisan dan informasi berbentuk salinan tulisan, adpaun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :

  • Informasi secara langsung melalui lisan tidak dipungut biaya
  • Informasi melalui bentuk salinan informasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per lembar.
 1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. 
 2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
 3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
 4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
 5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampang

 Jl. Jaksa Agung Suprapto

     No. 86 Kota Sampang

 Telp: 0323-321025

 Fax: 0323-326396

LOGO wa Wa: 081333458054

 Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

  Ikuti Sosial Media Kami

         logo wa hitam removebg preview

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sampang@2021
cctv
///////
banner