• Persiapan Peringatan 130 Tahun Peradilan Agama

    Persiapan Peringatan 130 Tahun Peradilan Agama

    Thursday, 28 June 2012 01:44
  • Sekarang Era Kebangkitan Peradilan Agama

    Sekarang Era Kebangkitan Peradilan Agama

    Thursday, 28 June 2012 01:55
  • OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DALAM UPAYA REFORMASI KEADILAN

    OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA DALAM UPAYA REFORMASI KEADILAN

    Thursday, 28 June 2012 04:26
  • “PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011”

    “PENGHARGAAN KEPADA MAHKAMAH AGUNG ATAS DITERBITKANNYA SURAT EDARAN NO.4 TAHUN 2011”

    Thursday, 28 June 2012 04:37
  • PENGADILAN AGAMA SAMPANG MENDAPATKAN JUARA UMUM KE 3 LOMBA

    PENGADILAN AGAMA SAMPANG MENDAPATKAN JUARA UMUM KE 3 LOMBA

    Wednesday, 23 April 2014 09:13

Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
 
1.
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
   
 a.
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
   
 b.
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
   
2.
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
   
3.
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
   
4.
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
   
5.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
   
6.
Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
   
7.
Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
   
8.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
   
9.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
   
 a.
Untuk perkara cerai talak :
  1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
   
  2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
   
 b.
Untuk perkara cerai gugat :
   
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
   
   
  

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

   
   
1.
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
   
2.
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
   
3.
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
   
4.
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
   
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
   
6.
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
   
7.
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.